Kasatreskrim menegaskan bahwa kegiatan rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan memastikan kejelasan hukum kasus tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," ucap Kasatreskrim.
