Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp350 juta, alat perjudian, dan sejumlah rekening bank. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana dari praktik perjudian tersebut.

“Dari ATM dan rekening yang berhasil kami sita, ada Rp2,7 miliar di rekening, dan masih kami dalami itu omset perjudian atau bukan. Kita akan terus kembangkan dan aliran uangnya akan kami ikuti," ucap dia.

Rudi menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian di wilayah Jawa Barat.

“Untuk jajaran kita semua sepakat terutama Polri kita sama sekali tidak pernah mendukung atau membiarkan ada satu bentuk kegiatan ilegal di Jabar,” katanya.

Baca juga: Polda Jabar bongkar judi kasino di Kosambi Bandung

Baca juga: Polda Jabar gelar razia narkoba di tempat hiburan malam di Kota Bandung


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar tetapkan 44 tersangka kasus judi kasino di Bandung

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026