“Gas bersubsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung ukuran 6 dan 12 kilogram untuk dijual kembali sebagai gas nonsubsidi,” katanya.
Dari dua lokasi tersebut, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 528 tabung ukuran 3 kg, 340 tabung ukuran 6 kg, 136 tabung ukuran 12 kilogram, 1.645 tutup segel gas serta 9 selang regulator yang telah dimodifikasi.
Kapolres menyampaikan aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, melainkan bisa membahayakan keselamatan masyarakat karena tabung hasil oplosan rawan bocor dan berpotensi menimbulkan kebakaran.
Ia mengatakan para tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tuturnya.
Polres Cirebon Kota kini berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan verifikasi teknis, serta menyosialisasikan ciri-ciri tabung oplosan agar masyarakat dapat lebih waspada.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dan selalu membeli elpiji di agen resmi, agar terhindar dari risiko bahaya dan mendukung penyaluran subsidi tepat sasaran,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026