Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi berbagai ukuran di dua lokasi berbeda yakni Kelurahan Pegambiran dan Karyamulya di Kota Cirebon.
“Hari ini kami mengungkap hasil penggerebekan terkait praktik pengoplosan gas dengan mengamankan enam orang tersangka,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa.
Ia menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas di lingkungan mereka pada 26 Mei 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di dua titik tersebut.
Ia menjelaskan tersangka berinisial G dan YM merupakan pemilik usaha pangkalan gas di dua lokasi tersebut, sedangkan empat lainnya bekerja sebagai karyawan yang melakukan pemindahan isi gas secara ilegal.
Dalam sehari, menurut dia, para pelaku bisa memindahkan isi gas dari 50 hingga 100 tabung dengan keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung.
Eko mengatakan praktik tersebut telah berjalan selama sepuluh bulan, serta menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.