“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” katanya.

Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, kepolisian menyatakan siap untuk melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU,” kata Surawan.

Baca juga: Kasus pemerkosaan dokter PAP: punya fantasi seksual pada orang tak berdaya

Baca juga: Polda Jabar: Berkas kasus pemerkosaan dokter PAP sudah lengkap


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar: Obat bius yang digunakan dokter PAP diambil dari RSHS

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026