Ciamis (ANTARA) - Kepolisian Resor Ciamis menciduk dua orang yang berperan sebagai sopir truk dan pelaku yang membuat langsung Surat Izin Mengemudi (SIM) B 2 palsu di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Diciduk aparat Kepolisian Resor Ciamis lantaran kedapatan menggunakan SIM B 2 umum palsu," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Akmal saat jumpa pers pengungkapan kasus SIM palsu di Ciamis, Senin.
Ia menuturkan, praktik pemalsuan SIM B 2 itu berawal dari adanya kecelakaan tunggal truk trailer yang dikemudikan oleh inisial DE (23) warga Kabupaten Tasikmalaya di wilayah Simpang Pahlawan, Kabupaten Ciamis.
Sejumlah personel kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis, kata Akmal, melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal itu yang diduga truk melebihi dimensi dan kapasitas, sehingga laju kendaraan tidak terkendali.
Ia menyampaikan, anggota kepolisian lalu memeriksa sopir, dan meminta untuk menunjukkan SIM, namun yang bersangkutan tidak mau menunjukkan, lalu didesak hingga akhirnya menunjukkan SIM yang dibawanya, dan ternyata langsung dicurigai palsu.
"Secara fisik sangat beda jauh, dari sana anggota kami tilang dan menyita SIM," katanya.
Kapolres mengatakan, anggota tersebut kemudian menindaklanjuti kecurigaan SIM palsu itu ke Kepala Satuan Lalu Lintas, dan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis untuk mendalami dugaan pemalsuan itu.
