Antarajabar.com - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menuturkan saat ini sedang diusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) besar sebagai bentuk atau upaya antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait adanya tenaga kerja asing ilegal atau tidak resmi.
        
"Nah ini harus dicari solusinya seperti apa, kami dari DPR ini sepakat nanti di angkat menjadi pansus besar, supaya apa. Kalau kita tidak siap dengan adanya konsep investasi asing masuk, bebas visa, tidak bisa yang ada mengawasi tenaga kerja asing ini, kita bisa kebobolan," kata Dede Yusuf Macan Effendi di Kota Bandung, Rabu.
        
Ditemui usai menghadiri acara pemusnahan obat dan makanan ilegal senilai Rp12,6 miliar oleh BBPOM Bandung, di halaman Gedung Sate Bandung, ia menuturkan pansus besar tersebut juga akan mengevaluasi kebijakan bebas visa kepada sejumlah negara yang diberikan oleh pemerintah Indonesia, salah satunya ialah untuk China,
   
"Karena ini kami sudah dapat laporan dari BIN, dari BAIS (badan intelegen strategis), termasuk dari pihak kepolisian, dan juga imigrasi bahwa cukup kewalahan. Itu dikarenakan tidak ada yang mengatakan ini tupoksi siapa yang melakukan pengawasan. Karena imigrasi itu tupoksinya hanya di perbatasan atau pintu masuk, tapi ketika sudah di luar apakah jadi polisi kah yang bertugas, apakah pemda kah yang bertugas atau apa," kata dia.
        
Menurut dia, jika pemerintah tidak bisa mengantisipasi keberadaan tenaga kerja asing ilegal di Indonesia maka dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak negatif di berbagai aspek kehidupan.
        
"Dampak negatifnya seperti narkoba, lalu kemudian masalah sosialnya, kemungkinan juga nanti saya sudah mendapat informasi ada yang jadi copet di Medan," kata dia.
        
Ia menuturkan berdasarkan informasi yang diperolehnya saat ini sekitar 30 persen dari 70 ribu pekerja asing yang legal di Provinsi Jawa Barat ialah berasal dari China.
        
"Saya dengar di Jabar ada di Karawang, Indramayu juga ada. Jadi begini, ambil simpelnya bahwa jika Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa jumlah tenaga kerja asing yang masuk itu ada sekitar 70 ribu dimana mungkin 30 persennya dari RRC, itu benar. Yang formal, yang mendaftar, yang didaftarkan oleh perusahaannya," kata dia.    
   
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika ditemukan pekerja ilegal maka wajib dideportasi dari Indonesia termasuk untuk perusahaan atau penyalur tenaga kerja yang mempekerjakan mereka ke tanah air.
        
"Kita memang kita sepakat, jika kita menemukan tenaga kerja asing bukan hanya deportasi tetapi pengusaha atau sponsor ataupun perusahaannya yang diberi sanksi tegas, bisa sanksi berupa pembayaran denda, bisa sanksi menutup izin operasi atau yang lainnya. Nah ini yang kami sedang minta harus ada tindakan yang tegas, bukan hanya pekerjanya yang dipulangkan. Karena kalau hanya pekerjanya yang dipulangkan, bulan depan dia kasih orang lagi yang lain. Masuknya juga dengan visa kunjungan lagi. Jadi perusahaannya yang harus di tindak tegas," kata dia.


Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026