Dia menyebutkan jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 adalah sebesar Rp5.155.383.681.879.

Di sisi lain, dia mengatakan Jamdatun juga melaksanakan tugas direktif dari Presiden yakni untuk melakukan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

"Pesatnya pembangunan segala sektor, sering membuka celah masalah hukum sengketa, perkara, antara lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut," kata dia.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung selamatkan uang negara Rp26 triliun di bidang Perdata dan TUN



Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026