Setelah tiba di Banda Aceh, mereka melanjutkan perjalanan menggunakan mobil Travel Hiace dengan tujuan ke Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, Aceh untuk mengambil sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang kini jadi DPO.

Selanjutnya, tersangka mendapatkan perintah dari seseorang lainnya berinisial K (DPO) untuk membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta.

Jika berhasil, tersangka AP dijanjikan upah sebesar Rp7,5 juta, sedangkan tersangka DT bakal diberikan uang sebanyak Rp5 juta," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tersangka AP sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta, pertama pada Desember 2024 dengan pola yang sama yakni menyembunyikan dalam sandal. Sementara DT baru kali pertama.

"Kemudian terhadap DPO masih dalam tahap penyelidikan dan pengejaran Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh," ujar Kapolresta.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua warga Bogor tertangkap saat selundupkan sabu-sabu di bandara SIM

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2026