"Makanya, dalam laporan kami sebutkan hasil penghitungan diperoleh melalui kelengkapan data pendukung dari analisa para ahli, klarifikasi dan observasi lapangan," katanya.

Mizwan turut menyampaikan bahwa dalam kesimpulan hasil audit Rp18,48 miliar menyertakan pendapat ahli yang menyatakan pekerjaan proyek ini tidak sesuai dengan pemanfaatan dan tujuan pembangunan, yakni mampu menahan guncangan gempa bumi berkekuatan 9 Skala Richter.

Tim audit turut mempertimbangkan dampak dari peristiwa gempa bumi berkekuatan 7 Skala Richter pada tahun 2018 dengan titik pusat berada di Kabupaten Lombok Utara.

Akibat bencana alam tersebut, Mizwan mengatakan ramp tangga roboh dan terdapat keretakan pada dinding maupun kolom utama bangunan.

"Faktanya gedung runtuh tahun 2018 akibat gempa, dan dari ahli ITB menyebutkan ini bangunan gagal, laporan itjen itu daya dukung tingkat kedalaman 10 meter tidak mampu gedung ini," katanya.

Hasil analisa ahli dari Puslitbang Kementerian PU juga menyatakan bahwa bangunan ini belum layak sepenuhnya untuk dimanfaatkan sebagai tempat evakuasi sementara ketika terjadi bencana alam gempa bumi dan tsunami.



Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026