Jakarta (ANTARA) -
Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.
Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Perkara ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;