Dia menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki dan melakukan aksinya secara spontan.
Kemudian, petugas juga memastikan apakah pelaku memiliki kelainan dengan melalui uji atau pemeriksaan klinis di psikologi.
"Kalau dalam kriminologi (begal payudara) itu bisa disebut sebagai penyimpangan," jelasnya.
Selama melakukan aksinya, BS sudah menjaring sebanyak tiga korban yakni AM (20), AG (22) dan NAP (14). Mereka sebagai korban kini mengalami trauma.
"Tentunya atas kejadian ini, ada trauma tersendiri dari para korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.