MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pemilik usaha atau merchant setiap dilakukan pembayaran non-tunai, termasuk menggunakan QRIS, yang diterapkan oleh penyedia layanan pembayaran sebagai biaya operasional.
“Kami akan menurunkan MDR untuk QRIS di BLU, Badan Layanan Umum, dan PSO (Public Service Obligation/Kewajiban Pelayanan Publik). Ini merupakan bentuk keberpihakan Bank Indonesia untuk mendukung program pemerintah, khususnya untuk meningkatkan atau perbaikan layanan umum,” kata Filianingsih.
Ia menyatakan bahwa sejumlah layanan umum yang mendapatkan penurunan MDR antara lain layanan rumah sakit, tempat wisata, pendidikan, pengelolaan dana pendidikan, pos, serta transportasi umum, termasuk MRT, KRL, dan Damri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bank Indonesia luncurkan QRIS Tap tanpa pindai pada Maret 2025