Antarajabar.com - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dalam menerapkan program kantong plastik berbayar di setiap minimarket dan penggunaan uangnya.
"Peraturan menterinya juga belum turun, maka, ketika kita menerapkan program lingkungan ini payung hukumya apa," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi M Ronny kepada wartawan di Cimahi, Senin.
Ia menuturkan Pemerintah Kota Cimahi tentunya siap mengikuti kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut untuk mengurangi sampah plastik.
Namun kebijakan pembebanan kantong plastik kepada masyarakat itu, kata dia, sementara belum dapat dilaksanakan di Cimahi karena tidak adanya payung hukum berupa Perda maupun peraturan wali kota.
"Peraturan itu yang mengatur pengendalian kantong plastik berbayar dan penggunaan uangnya," katanya.
Terkait minimarket sudah memberlakukan kantong plastik berbayar, Ronny mengatakan akan mengkonfirmasi langsung kepada minimarket bersangkutan untuk ditanyakan penggunaan uangnya.
Ia mengimbau kepada perusahaan minimarket agar tidak memanfaatkan uang hasil pungutan kantong plastik tersebut untuk keuntungan perusahaan.
"Masalah kantong plastik berbayar ini kami tidak ada instruksi untuk menggunakannya, belum menerapkan kebijakan tersebut," katanya.
Ia berharap pungutan uang dari pembelian kantong plastik itu dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan lingkungan dan kebersihan daerah.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi untuk mengurangi sampah plastik," katanya.
Cimahi Butuh Perda Terapkan Kantong Plastik Berbayar
Selasa, 23 Februari 2016 10:47 WIB