Kerusakan uang rupiah dilakukan secara sengaja apabila berdasarkan pembuktian melalui laboratorium dan atau putusan pengadilan disimpulkan atau diputuskan bahwa uang rupiah dirusak secara sengaja.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dalam bentuk uang rupiah rusak jika menurut BI kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja, dan juga apabila dipastikan salah satu sisinya tidak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.
Masyarakat juga dapat meraba uang tersebut, yang mana akan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu. Pada sisi depan kanan samping logo garuda, akan ada kode tuna netra (blink code).
Dengan menerawang uang rupiah, masyarakat dapat melihat gambar saling isi (rectoverso). Ketika diterawang, ada tanda air (watermark) dan electrotype.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI: Masyarakat waspadai dan kenali uang mutilasi