Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengagendakan dua kali kegiatan debat publik calon bupati-wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut, sebagai momentum untuk menyampaikan visi misi agar bisa diketahui banyak masyarakat.
"Kita agendakan dua kali untuk debat publik ini pada tanggal 23 Oktober dan 20 November," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Selasa.
Baca juga: KPU Garut gelar festival demokrasi untuk edukasi masyarakat tentang pilkada
Ia menuturkan pelaksanaan debat publik itu sesuai dengan peraturan KPU yang maksimal tiga kali kegiatan, namun KPU Garut melaksanakannya sebanyak dua kali pada agenda debat publik pertama 23 Oktober lalu selanjutnya 20 November 2024 di salah satu hotel di Garut.
KPU Garut, lanjut dia, melaksanakan dua kali kegiatan debat publik itu karena disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dengan agendanya dalam debat tersebut kedua calon bupati-wakil bupati ditampilkan untuk beradu gagasan, ide, dan penyampaian visi misinya.
"Dalam debat ini tidak dipisah-pisah, langsung saja kedua pasangan calon bupati dan wakil ditampilkan, nanti ada segmennya," kata Dian.
Ia menyebutkan agenda debat publik itu memiliki enam segmen yang pertama pembukaan, segmen kedua pertanyaan dari panelis kepada calon bupati, kemudian segmen tiga pertanyaan kepada wakil bupati.
Selanjutnya pada segmen keempat debat antarbupati, kemudian segmen kelima debat antarwakil bupati, dan segmen terakhir pernyataan penutup yang diberikan kepada masing-masing kedua pasangan peserta Pilkada Garut.
"Jadi, ada enam segmen, ada segmen pembukaan, pertanyaan dari panelis, debat antarbupati, dan wakil bupati, kemudian segmen 'closing statement'," katanya.