Polisi juga menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu," kata Syahduddi.
Selain itu, barang bukti yang diamankan juga berupa daun-daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol penyemprot dan alat suntik.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka OS mengakui bahwa ia bekerja atas perintah dari VG, yang berstatus sebagai DPO. OS dijanjikan bayaran tertentu untuk memproduksi tembakau sintetis, namun pada kenyataannya hanya menerima setengahnya.
Dengan pengungkapan tersebut polisi mengklaim telah menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bongkar laboratorium gelap tembakau sintetis di Bekasi