"Barang bukti ini secara kasat mata asli, namun khusus untuk yang bagian tengkorak kepala harimau jawa itu masih harus diteliti di laboratorium untuk mengecek keasliannya di Jakarta," kata Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Sylvana Ratina, di Kota Bandung, Jumat.
Ia mengatakan, penyitaan puluhan bagian tubuh satwa liar dan dilindungi tersebut berawal dari laporan masyarakat dan sejumlah LSM yakni "Center of Orang Utan Protection" dan "Jakarta Animal Aid Network", sehari sebelumnya.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami didampingi anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Subdit Tipidter IV Polda Jabar dan LSM tersebut mendatangi toko tersebut untuk mengamankan opsetan satwa-satwa dilindungi tersebut," kata dia.
Bagian-bagian satwa liar tersebut ada yang berupa opsetan kepala dan kaki trenggiling, opsetan kepala rusa sambar, opsetan kepala beruang, opsetan penyu, tanduk rusa, potongan kaki harimau berkuku.
Kemudian potongan kaki kancil, potongan kuku macan, potongan ekor macan, potongan kulit macan, potongan gadih gajah, potongan ekor harimau, dan opsetan burung cendrawasih.
"Bagian-bagian satwa ini dijual oleh toko tersebut mulai dari harga Rp100 ribu hingga yang termahal sekitar Rp3 juta," kata dia.
Alasan pihaknya membawa tengkorak harimau jawa ke laboratorium, kata Sylvana, karena berdasarkan keterangan yang ada, satwa liar tersebut sudah punah sejak 10 tahun lalu.
Menurut dia, tidak ada perlawanan dari pengelola toko barang antik tersebut saat pihaknya dan aparat kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
"Saat itu, pengelola toko berinisial K bersikap operatif karena semua bagian satwa yang dilindungi ini merupakan barang titipan dari orang lain. Toko tersebut hanya menampungnya untuk dijual kembali," kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, sang pemilik toko tidak berada di lokasi kejadian saat pihaknya melakukan penggeledahan di toko barang antik tersebut.
"Menurut penuturan K, sang pemilik tidak ada di lokasi karena sedang berada di Jakarta," kata dia.
Ia menuturkan, perkara tersebut akan diproses seusia dengan aturan yakni ada yakni mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan ketentuan pidana pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 1 dan 2, pasal 33 ayat 3 dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Pewarta: Ajat SudrajatEditor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026