Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak ada peraturan yang mewajibkan anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab mereka saat bertugas dalam upacara peringatan HUT Ke-79 RI di Balai Kota Bandung, Jawa Barat pada 17 Agustus 2024.
“Jadi kita tidak pernah mengambil suatu kebijakan bahwa yang berkerudung tidak boleh berkerudung. Itu sesuai dengan komitmen kita bersama kembali kepada keyakinan masing-masing, kita sangat menghargai,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung Bambang Sukardi di Bandung, Kamis.
Pihaknya menjunjung tinggi kebebasan beragama dan hak setiap individu untuk memilih menggunakan jilbab pada proses pengukuhan hingga pengibaran bendera.
“Jadi pada prinsipnya kita sangat menjunjung masalah daripada keyakinan. Intinya siapapun yang menjadi pengibar bendera sesuai dengan keyakinannya masing-masing, kita sangat menghargai dan tidak ada pelarangan,” kata dia.
Ia mengatakan tim Paskibraka Kota Bandung terus melakukan persiapan dalam menyambut peringatan upacara HUT Ke-79 RI dengan fokus menjalani latihan untuk kesiapan menjalankan tugas saat pengibaran maupun penurunan bendera.
Selain mendapatkan pelatihan fisik baris berbaris, kata dia, mereka juga mendapatkan materi-materi tentang wawasan kebangsaan yang disampaikan oleh Kesbangpol Kota Bandung.
“Kami telah memberikan materi-materi soal wawasan kebangsaan agar anggota Paskibraka ini menerapkan nilai-nilai Pancasila yang terkandung. Jadi tidak hanya soal pelatihan baris berbaris saja,” katanya.
Pemkot Bandung pastikan tidak ada aturan Paskibraka putri lepas jilbab
Kamis, 15 Agustus 2024 15:30 WIB