Cianjur (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Jawa Barat, mencatat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur yang mencalonkan diri sebagai bakal calon peserta Pilkada 2024.
Kepala BKPSDM Cianjur Ayi Reza Addairobi di Cianjur Senin, mengatakan kedua orang ASN tersebut atas nama dr Neneng Efa Fatimah Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah dan dr Muhamad Wahyu fungsional dokter di RSUD Sayang Cianjur.
Baca juga: Bawaslu RI sebut Pilkada Cianjur masuk kategori rawan tinggi
"Efa sudah mengundurkan diri sejak tanggal 1 Agustus bertepatan dengan rekomendasi dari Partai Golkar, selain mundur dari jabatannya yang bersangkutan juga mundur dari PNS," katanya.
Sedangkan dr Wahyu mengajukan cuti dengan prosedur tidak sesuai aturan karena langsung mengajukan ke BKPSDM yang seharusnya ke pimpinan di RSUD Sayang Cianjur, sehingga berkas-nya dikembalikan untuk dilengkapi.
Terlebih langkah yang dilakukan dr Wahyu dinilai menyalahi aturan, tutur dia, seharusnya ketika masih penjajakan dan belum penetapan KPU, ASN dapat mengajukan cuti tidak harus mengundurkan diri.
"dr Wahyu terancam sanksi karena perbaikan pengurusan izin cuti dilakukan setelah penjajakan dengan partai politik bahkan sudah dikeluarkan surat rekomendasi pencalonan. Seharusnya izin cuti diselesaikan sebelum penjajakan atau sebelum keluar surat rekomendasi," katanya