Bandung (ANTARA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dikritisi kalangan industri tembakau (rokok) belum akan direvisi.
"PP-nya tidak akan direvisi, kan baru keluar," ujar Budi di Bandung, Jumat.
Munculnya PP terkait kesehatan yang menimbulkan pro kontra, kata Budi, adalah demi mencari keseimbangan antara dua sisi, yakni industri dan kesehatan.
Saat ini, pemerintah sendiri telah melihat pentingnya aspek kesehatan, terlebih pasca-COVID-19 banyak yang meninggal akibat komplikasi paru-paru. Terlebih saat ini, lanjut dia, polusi juga tinggi, sehingga perlu dicari cara untuk menyiapkan kesehatan masyarakat.
"Seperti misalnya industri gula (yang disorot akibat pasien anak cuci darah), terkait industri tembakau, pasti memang ada dua sisi, nah keseimbangan ini harus dijaga," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait Kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
Ketentuan itu tertera dalam Pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id.
Dalam Pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.