Karawang (ANTARA) - Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya terkait pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, mengaku tidak akan mencabut atau menghapus hak waris anaknya yang bernama Stephanie.
"Saya sudah sampaikan ke ibu Kusumayati bahwa dalam ketentuan KUHPerdata, hak waris seorang anak itu bisa dihapuskan," kata Kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, dalam konferensi pers di Karawang, Selasa.
Ia mengaku pernah menyampaikan kepada Kusumayati bahwa ibu telah dilaporkan, dipidanakan atas tuduhan pemalsuan tanda tangan oleh anak kandung sendiri. Dalam kasus itu ancamannya maksimal tujuh tahun penjara, sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHPidana.
"Secara undang-undang ya, dengan perbuatan seperti itu, menurut pendapat saya sangat kejam," katanya.
Ia berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, perbuatan sang anak itu sebenarnya bisa menghapus hak warisnya. Di antara alasannya, karena sang anak tidak melakukan darma kepada orang tuanya. Kemudian sang anak tidak berbakti, dengan melaporkan pidana ibu kandungnya sendiri yang hukuman pidana-nya di atas lima tahun.
"Sesuai dengan pasal 838 KUHPerdata bisa dihapus hak warisnya, tapi atas dasar putusan pengadilan," katanya.
Ia mengaku telah menjelaskan hal tersebut kepada Kusumayati. Namun sang ibu tidak melakukan hal tersebut. Sebab apapun alasannya, Stephanie tetaplah anak kandungnya.
Ibu yang digugat anak kandungnya mengaku tidak akan menghapus hak waris anaknya
Selasa, 16 Juli 2024 21:15 WIB