Cirebon (ANTARA) - Pegi Setiawan akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat, setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Setibanya di Cirebon, Pegi langsung disambut oleh pihak keluarga serta warga setempat yang sudah memadati kediamannya pada Selasa (9/7) sore.
Baca juga: Ombudsman RI mengapresiasi putusan praperadilan Pegi Setiawan
“Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa dan keluarga,” kata Pegi di Cirebon, Selasa.
Dengan dukungan tersebut, ia berharap bisa memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah melewati masa sulit.
Pegi menjelaskan untuk sementara waktu, dirinya akan beristirahat di Cirebon sebelum mencari pekerjaan lagi, baik di Bandung atau di tempat lain.
Selain itu, ia juga mengungkapkan niatnya untuk menyumbangkan sedikit rezeki dengan bersedekah ke mushola atau masjid terdekat.
Hal tersebut, kata dia, sebagai ungkapan syukur usai terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016.
“Sebagai ungkapan syukur (setelah dibebaskan), saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya,” katanya.
Sementara itu Kartini, ibu Pegi Setiawan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap anaknya hingga dinyatakan bebas pada perkara tersebut.
Tidak lupa, Kartini menyinggung peran penting para sukarelawan dan tim kuasa hukum yang tanpa pamrih membantu membebaskan Pegi dari status tersangka.