Batam (ANTARA) - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebutkan pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini.
Agusman di Batam, Kepri, Jumat mengatakan, hal tersebut masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal.
"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024.
Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.
Kata Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK telah blokir 5.000 lebih entitas pinjol ilegal di Indonesia
OJK telah blokir 5.000 lebih entitas pinjol ilegal
Jumat, 28 Juni 2024 14:06 WIB