Abdul memandang perlu program semacam ini supaya masyarakat lebih sadar akan dampak negatif bila membeli rokok ilegal.
Sampai dengan Mei 2024, pihaknya mengamankan 10 juta batang, dan sekitar 71 persen di Kabupaten Cirebon.
Terkait dengan DBHCHT, dia mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari penerimaan negara yang disampaikan ke daerah agar dimanfaatkan dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.
"Penerimaan negara dari hasil cukai secara nasional mencapai Rp213 triliun pada tahun 2023. Khusus di Kabupaten Cirebon, kurang lebih terkumpul sekitar Rp600 miliar," ucap dia.
Baca juga: Pemkab Cirebon selesaikan penyaluran dana hibah pilkada pada Juni iniBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cirebon gunakan pentas seni cegah peredaran rokok ilegal