Kegiatan coklit itu, kata dia, untuk mengetahui dan memastikan semua warga Kota Tasikmalaya berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat masuk DPT. Meski sudah lama tinggal di Tasikmalaya, tetapi tidak memiliki KTP, tidak akan didata untuk masuk sebagai DPT.
"Kita prinsipnya berdasarkan dokumen kependudukan yang dimiliki, lalu menyandingkan berdasarkan asli KTP-nya mana, tidak bisa dia lama di Kota Tasikmalaya, selama KTP belum berubah tidak bisa dicoklit," katanya.
Ia menambahkan, petugas yang turun ke lapangan dipastikan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, dan sudah mengetahui kondisi dan tantangan di daerahnya, sehingga petugas mudah untuk melakukan coklit masyarakat.
"Petugas pantarlih diprioritaskan wilayah setempat agar tujuannya jauh lebih mengenal wilayah sendiri," katanya.
Baca juga: KPU Tasikmalaya kembalikan berkas pasangan jalur perseorangan
KPU Kota Tasikmalaya lakukan coklit 547.537 orang untuk Pilkada
Rabu, 26 Juni 2024 15:32 WIB
![KPU Kota Tasikmalaya lakukan coklit 547.537 orang untuk Pilkada](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/06/26/IMG_20240626_143805.jpg)
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kota Tasikmalaya melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024). (ANTARA/Adeng Bustomi)