"Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur memburu pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang pelajar SMK di Cianjur berinisial MR (17) meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Jumat (14/6).
Jenazah korban sempat menjalani autopsi di rumah sakit yang sama guna memastikan penyebab kematiannya akibat bacokan senjata tajam di bagian tangan sebelah kanan dan bahu kiri.
Baca juga: Polisi tangkap pegawai KAI saat mengambil paket narkoba
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cianjur tangkap lima pelaku penyerangan siswa hingga tewas