Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto menambahkan pra pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur memburu pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang pelajar SMK di Cianjur berinisial MR (17) meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Jumat (14/6).
Jenazah korban sempat menjalani autopsi di rumah sakit yang sama guna memastikan penyebab kematiannya akibat bacokan senjata tajam di bagian tangan sebelah kanan dan bahu kiri.
Baca juga: Polisi tangkap pegawai KAI saat mengambil paket narkoba
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cianjur tangkap lima pelaku penyerangan siswa hingga tewas
Lima pelaku penyerangan siswa hingga tewas diciduk Polres Cianjur
Kamis, 20 Juni 2024 17:27 WIB