Bandung (ANTARA) - Institut Teknologi Bandung (ITB) memastikan menindaklanjuti kebijakan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Keputusan pembatalan kenaikan UKT ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan saksama sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat resmi tersebut," kata Rektor ITB Reini Wirahadikusumah dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Pihaknya telah menerima surat resmi dari Kemendikbudristek terkait dengan pembatalan kenaikan UKT.
Sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) di bawah naungan Kemendikbudristek, pihaknya berkomitmen mematuhi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Kemendikbudristek.
"Instruksi dari Kemendikbudristek sangat detail dan komprehensif, dan kami akan mengikuti arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Reini mengatakan bahwa ITB tetap berkomitmen menyediakan layanan pendidikan berkualitas tinggi bagi seluruh mahasiswa.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan layanan kemahasiswaan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal," ujarnya.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim secara resmi membatalkan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) pada 2024.