Madinah (ANTARA) - Sebanyak 22 orang pemegang visa non-haji asal Indonesia yang diamankan di Bir Ali, Madinah, Selasa (28/5), dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh kejaksaan Arab Saudi.
Sementara dua orang lainnya yang juga bertindak sebagai koordinator, ditahan serta dikenai Pasal Transporting Haj dari otoritas keamanan Saudi.
"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary di Jeddah, Kamis.
Sebelumnya, 24 orang pemegang visa haji non resmi harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa.
Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.
Usai dinyatakan tidak bersalah, nasib ke-22 orang ini masih menunggu tindak lanjut setelahnya, apakah dideportasi langsung atau tidak. Saat ini mereka berada di suatu hotel di Madinah.
Sementara itu untuk dua koordinator yang ditahan, mereka dikenai Pasal Transporting Haj dengan ancamannya denda 50 ribu riyal, kurungan enam bulan penjara, dan diblokir selama 10 tahun ke Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi, kata Yusron, saat ini tengah memperketat jalur-jalur menuju Makkah. Setiap rombongan calon haji yang hendak menuju Al-Haram harus melewati beberapa pemeriksaan (check point).
Langkah ini ditujukan untuk menghalau mereka yang tidak memiliki visa haji resmi masuk ke Makkah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Konjen RI: 22 pemegang visa non haji asal Indonesia dibebaskan
22 pemegang visa non haji asal Indonesia dibebaskan
Kamis, 30 Mei 2024 21:31 WIB