Antarajawabarat.com,5/12 - Kejaksan Negeri Indramayu, Jawa Barat, mengakui mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance dijemput paksa tim Kejagung.
Kepala Kejari Indramayu, Dedy Koesnomo, kepada wartawan di Indramayu, Jumat, mengatakan, mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yanto dijemput paksa oleh tim Kejagung karena sebelumnya mangkir dari panggilan Kejagung.
Ia menuturkan, Yance dijemput paksa di rumah pribadinya, Jumat (5/12) sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam penjemputan tersebut tidak ada perlawanan.
Menurut dia, mantan bupati Indramayu Yance sudah dipanggil tiga kali untuk menjelaskan perkara dugaan korupsi proyek PLTU Sumur Adem.
Aktifis anti Korupsi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan menyambut baik langkah tegas yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung, untuk jemput paksa mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin.
Muhamd Anwar salah seorang aktifis anti korupsi di Indramayu menuturkan, jemput paksa terhadap mantan bupati Indramayu yakni Irianto MS Syafiuddin alias Yance, langkah positif Kejaksaan Agung dalam memberantas kasus korupsi, diharapkan berjalan sesuai harapan masyarakat.***1***
Enjang S
Kejari Indramayu Akui Yance Dijemput Paksa
Jumat, 5 Desember 2014 17:55 WIB