"Perencanaan keuangan desa itu peruntukannya harus jelas, mana untuk membantu pemberdayaan masyarakat, mana untuk infrastruktur desa, dan mana yang memang untuk diputar," kata Deputi Komisioner OJK Lucky Fathul Aziz usai menjadi pembicara dalam Seminar Kehumasan Kesiapan Jabar Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 di Gedung Sate, Bandung, Kamis.
Ia menuturkan, kehadiran LKM sebagai lembaga untuk kesiapan diberlakukannya undang-undang desa dalam mengelola anggaran Rp1 miliar setiap tahun dari pemerintah.
Kucuran dana dari pusat itu, kata dia, harus bisa dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan desa sehingga perlu perencanaan keuangan yang baik.
"Untuk itu OJK mendorong setiap desa memiliki lembaga keuangan mikro," katanya.
Ia berharap, pemerintah daerah dapat menyiapkan pendirian LKM di masing-masing desa.
Pemerintah daerah, lanjut dia, harus berkoordinasi dengan DPRD terkait pembentukan LKM, untuk selanjutnya diiikuti peraturan daerah yang menjadi payung hukumnya.
"Kehadiran LKM akan menjadi agen dalam menyalurkan kegiatan-kegiatan di jasa keuangan," katanya.***1***
Feri P
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.