Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I).
Pemberlakuan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien di pasar modal Indonesia.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Rabu, menjelaskan peraturan itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).
"Sebelumnya, tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif," ujar Kautsar.
Namun demikian, lanjutnya, beberapa ketentuan yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Kautsar menjelaskan salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini di antaranya mengenai kondisi yang mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari penilai, sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BEI tetapkan syarat dan prosedur pemecahan dan penggabungan saham