Antarajawabarat.com,3/10 - Pemerintah Provinsi Jabar menyatakan siap menghadapi gugatan warga pengelola bangunan liar terkait surat pembongkaran bangunan di kawasan Bandung utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jabar.
"Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan mengenai surat pembongkaran itu," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar Yessi Esmiralda usai rapat penanganan bangunan kawasan Bandung utara di Bandung, Jumat.
Ia menuturkan, gugatan warga itu mengharapkan pemerintah membatalkan pembongkaran bangunan yang dianggap Pemerintah Provinsi Jabar berdiri di lahan negara.
Alasan warga itu, kata Yessi, karena warga mengakui tanah yang ditempatinya merupakan milik Dinas Bina Marga yang dibeli tahun 1970-an, namun belum disertifikasi.
"Gugatan tersebut berisi tuntutan warga yang menginginkan pembatalan pembongkaran," katanya.
Warga yang menggugat pembongkaran itu, kata Yessi, bersedia dibongkar bangunannya asalkan pemerintah memberikan ganti rugi kepada warga.
Menurut dia, tuntutan warga itu tidak akan dapat dikabulkan pemerintah, karena lahan di Bandung utara itu sudah jelas melanggar aturan.
"Mereka bersedia keluar dari situ, tapi minta ganti rugi, ya, masa orang diam di tanah kita terus minta dibayar, harusnya mereka yang bayar sewa ke kita," katanya.
Selama proses hukum gugatan itu, Pemerintah Provinsi Jabar menghentikan sementara pembongkaran bangunan yang berdiri di lahan negara dan menghentikan pembangunan di lahan pribadi yang tidak dilengkapi izin.
Pemerintah serius menyelesaikan masalah bangunan liar itu, karena kawasan Bandung utara merupakan daerah yang ditetapkan menjadi kawasan resapan air.***1***
Feri P