Antarajawabarat.com,19/9 - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang berupaya menghilangkan jumlah palang perlintasan sebidang kereta api lalu diganti dengan membuat jalan layang atau jalan bawah tanah.
"Upaya kita ke depan, kita mengupayakan bahwa perlintasan sebidang seperti itu, kita hilangkan atau kurangi," kata Direktur Keselamatan Ditjen Perkereta Apian Kementerian Perhubungan Popik Montanasyah di Bandung, Jabar, Jumat.
Ia menyebutkan, perlintasan Kereta Api berpalang pintu di Jawa dan Sumatera sebanyak lima ribuan, sedangkan yang terdaftar di Kementerian sekitar tiga ribuan perlintasan.
Rencana membuat jalan layang dan bawah tanah itu, kata dia, dapat dilakukan pembangunannya oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah atau pihak swasta daerah setempat.
"Sistem 'underpass' dan 'flyover' bisa dipenuhi oleh pemerintah atau pengembang di daerahnya," katanya.
Kementerian Perhubungan, kata dia, menyiapkan juga anggaran untuk pembangunan jalan tersebut, tetapi besarannya terbatas.
"Kita juga menganggarkan setiap tahunnya, tapi terbatas," katanya.
Terkait daerah mana saja yang siap dibangun jalan yang melintasi jalur rel Kereta Api, kata Popik, yaitu di Jawa Timur dan di Jatibarang, Indramayu, Jabar, tahun 2015.
Bahkan Pemerintah Provinsi Jabar, lanjut dia, mengajukan pembangunan jalan tersebut di kawasan Cirebon.
"Jabar sudah mengajukan mulai dari Cirebon, terutama kabupaten, tapi sedang dipelajari prioritasnya yang mana," katanya.
Ia berharap, pembuatan jalan layang dan bawah tanah dapat mengurangi kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas kendaraan di kawasan perlintasan Kereta Api.
Namun terkait kasus kecelakaan di pintu perlintasan, kata dia, pada dasarnya bukan kecelakaan Kereta Api melainkan pengguna kendaraan tidak tertib pada aturan lalu lintas.
"Pintu perlintasan dibuat untuk melindungi kereta, adanya kecelakaan itu karena pelanggaran lalu lintas, karena sebelum kita melintas kita menghadapi rambu-rambu," katanya.***1***
Feri P