Pesantren kilat yang digelar secara terbuka itu, kata dia, wajib diikuti siswa SMP dan SMA sederajat di wilayah Kota Cianjur. Sedangkan anak usia sekolah di kecamatan dapat menggelar pesantren kilat masjid jamik di setiap kecamatan sehingga mereka mendapat kegiatan positif setiap harinya selama bulan Ramadhan.
"Kita berikan bimbingan untuk memperkuat akhlak mereka tidak mudah terlibat kegiatan yang kurang bermanfaat, apalagi terlarang seperti gerombolan bermotor dan lain-lain," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cianjur terapkan jam malam anak usia sekolah selama Ramadhan
Cianjur terapkan jam malam bagi anak usia sekolah
Jumat, 15 Maret 2024 19:04 WIB