Antarajawabarat.com,3/9 - Pemerintah Provinsi Jabar menerapkan sistem peringatan 7-3-3 untuk upaya menertibkan bangunan liar di kawasan Bandung utara.
"Kita terapkan peringatan 7-3-3 kepada pemilik bangunan liar sebelum dilakukan bongkar paksa," kata Kepala Satpol PP Provinsi Jabar Udjuwalaprana Sigit di Bandung, Selasa.
Ia menjelaskan peringatan 7-3-3 itu artinya terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan untuk membongkar sendiri dengan batas waktu selama tujuh hari.
Selanjutnya peringatan tiga hari lalu ditambah tiga hari peringatan kepada pemiliknya, jika tidak mematuhi peringatan itu, tim gabungan akan menertibkan bangunan yang tidak berizin atau berdiri di lahan negara itu.
"Sekarang sudah diberi peringatan tujuh hari, selanjutnya tiga hari, jika tidak dibongkar, kita siap membantu membongkarnya," kata Sigit.
Terkait penilaian Satpol PP Jabar lemah melakukan penertiban bangunan liar, Sigit menjelaskan bukan karena tidak tegas melainkan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan, penertiban bangunan liar di kawasan Bandung utara dilakukan secara hati-hati untuk menghindari benturan dengan aturan hukum.
"Kita melakukan tahapan demi tahapan dengan baik," katanya.
Selain siap menertibkan kawasan Bandung utara, Satpol PP Jabar juga sudah melakukan upaya penertiban di kawasan lain seperti pembongkaran Pabrik Kahatex di Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Pemrov Jabar dengan PT Kahatex, kata Sigit sudah sepakat akan membongkar bangunan yang berdiri diatas sungai oleh perusahaan.
"Mereka (Kahatex) ada keinginan untuk membongkar sendiri, targetnya satu bulan," kata Sigit.***1***
Feri P