Hotman Paris: Penyebar hoaks suap di Mirage 2000-5 yang rugikan Kemhan diduga WNI
Senin, 12 Februari 2024 22:20 WIB
Jakarta (ANTARA) - Pengacara Hotman Paris Hutapea curiga pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) suap pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 oleh Kementerian Pertahanan RI merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Hotman, yang per hari ini resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Kemhan RI terkait kasus itu, menjelaskan hasil pengamatannya terhadap tayangan hoaks tersebut memperkuat keyakinannya video itu dibuat oleh orang Indonesia.
"Yang jelas sudah saya bilang tadi cara menerjemahkan-nya kepada isi video kelihatan benar itu orang Indonesia," kata Hotman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Senin.
Tidak hanya itu, pengacara itu juga menyinggung DPP NCW yang namanya tercantum dalam beberapa video hoaks tersebut.
"Jelas-jelas di video itu ada tulisan DPP NCW di penutupnya pun ada kata-kata dia," ucap Hotman.
DPP NCW yang disebut Hotman saat jumpa pers merujuk pada Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch yang pernah menuding Raffi Ahmad terlibat kasus pencucian uang.
Menurut Hotman, tuduhan DPP NCW terhadap Raffi sampai hari ini pun tidak terbukti.
Walaupun demikian, Hotman masih menunggu masa tenang berakhir sebelum memutuskan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh Kemhan RI. Dia membuka kemungkinan kasus itu dilaporkan ke Polri.
Hotman, yang per hari ini resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Kemhan RI terkait kasus itu, menjelaskan hasil pengamatannya terhadap tayangan hoaks tersebut memperkuat keyakinannya video itu dibuat oleh orang Indonesia.
"Yang jelas sudah saya bilang tadi cara menerjemahkan-nya kepada isi video kelihatan benar itu orang Indonesia," kata Hotman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Senin.
Tidak hanya itu, pengacara itu juga menyinggung DPP NCW yang namanya tercantum dalam beberapa video hoaks tersebut.
"Jelas-jelas di video itu ada tulisan DPP NCW di penutupnya pun ada kata-kata dia," ucap Hotman.
DPP NCW yang disebut Hotman saat jumpa pers merujuk pada Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch yang pernah menuding Raffi Ahmad terlibat kasus pencucian uang.
Menurut Hotman, tuduhan DPP NCW terhadap Raffi sampai hari ini pun tidak terbukti.
Walaupun demikian, Hotman masih menunggu masa tenang berakhir sebelum memutuskan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh Kemhan RI. Dia membuka kemungkinan kasus itu dilaporkan ke Polri.