"Pembongkaran bangunan ini sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan memberikan peringatan sebanyak tiga kali, namun pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan peringatan dari kami, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Pengembangan Karir Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Yusef Wahyu Kodara di Sukabumi, Selasa.
Menurut Yusef, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, karena keberadaannya di atas lahan di RTH.
Namun hingga tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai surat peringatan ke-3 atau selama 21 hari dari surat peringatan pertama dikeluarkan, pemilik bangunan tetap tidak membongkarnya.