Beleid tersebut menambahkan Pasal 36B di antara Pasal 36 dan Pasal 37, yang intinya memberikan kesempatan bagi badan usaha pelaksana pembangunan perumahan untuk memenuhi kewajibannya dalam hunian berimbang di luar IKN untuk melaksanakannya di IKN, dan nantinya badan usaha tersebut akan mendapatkan insentif.
Selain itu, ia menambahkan, dalam penambahan pasal dimungkinkan bagi Kepala OIKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan rumah umum di IKN.
"Ini karena di IKN itu sendiri perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang sangat penting, menjadi prioritas dalam pembangunan di IKN," katanya menambahkan.
Dia menjelaskan, penyediaan hunian di IKN terbagi atas rumah dinas para ASN dan Hankam, rumah umum untuk seluruh masyarakat umum, serta bangunan swadaya dan komersial.
Untuk masyarakat umum, hunian disediakan dengan skema sewa dan skema milik, sedangkan bangunan swadaya dan komersial disediakan dengan skema hunian berimbang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OIKN mempersiapkan SDM lokal hadapi perpindahan Ibu Kota Negara
OIKN dan Kemnaker persiapkan SDM lokal hadapi perpindahan Ibu Kota Negara
Selasa, 12 Desember 2023 9:00 WIB