“Jadi soal penahanan, tadi terdakwa menyampaikan belum mendapatkan perpanjangan penahanan dari kejaksaan dalam proses persidangan sampai saat ini. Padahal setelah majelis hakim menetapkan penahanan, biasanya penetapan penahanan itu kami kirim ke semua instansi terkait termasuk kepada terdakwa,” katanya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, Heru Iskandar, mengemukakan kliennya sudah mengajukan permohonan penundaan sidang lanjutan dengan alasan terdakwa harus memeriksakan kondisi tangan di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung, Jawa Barat.
Heru mengatakan Panji Gumilang mengajukan pengobatan karena terdakwa belum menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut. “Jadi tadi tangannya pernah kecelakaan, operasi, dan tindakan belum beres-beres, jadi harus diperiksa,” katanya.
Dengan permohonan tersebut, kata dia, maka sidang keempat akan digelar pada 6 Desember 2023 dengan agenda putusan atas eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Panji Gumilang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jubir PN Indramayu: Panji Gumilang masih ditahan di lapas