"Kita baru satu titik, untuk 50 koloni. Bahannya dari polipropilena, tinggi 2,5 meter bawahnya ada cor beton. Kita susun dan penempatan di area 1 hektare lebih," tuturnya.
Setelah ditempatkan, selanjutnya fish apartement itu dibiarkan selama enam bulan agar ikan-ikan di kawasan pesisir itu bisa memanfaatkannya sebagai lokasi berkembang biak.
Baca juga: Program Kalaju KKP ubah kampung nelayan di Cirebon lebih menarik
Baca juga: Program Kalaju KKP ubah kampung nelayan di Cirebon lebih menarik
Untuk menjaga proses itu, DKPP melarang semua jenis aktivitas penangkapan dan pemancingan guna meminimalisir tertangkapnya indukan ikan yang hendak berkembang biak.
"Selama enam bulan tidak boleh dilakukan pemancingan atau penangkapan di area itu sejauh radius 300 meter. Jadi suruh berkembang dan besar dulu. Ke depan ada titik-titik tertentu bentuknya atau polanya disesuaikan," ucap dia.