A Irwan Bola melaporkan perubahan nomor urut dalam lembar daftar calon sementara (DCS). Bagja mengatakan KPU harus memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Jabar: Dana pilkada 2024 sebesar Rp1,15 triliun dengan asumsi ada 4 calon
KPU sendiri bakal menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi nomor urut bakal calon anggota DPD Jawa Barat dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu.
"Kami akan tindak lanjuti putusan Bawaslu. Pertama, kami akan kirim surat kepada Bawaslu apa yang dimaksud dengan penyusunan alphabetis. Karena yang kami lakukan sesuai dengan alphabet," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Idham menyampaikan alasan pihaknya mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk memberikan simulasi teknis, karena mereka menegaskan telah menyusun nomor urut sesuai alphabet yang sesuai dengan Perppu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Jabar nilai masalah nomor urut DPD karena perbedaan tafsir