Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan terhitung 14-27 September berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02/02/Kep.599-BPBD/2023 menindaklanjuti kondisi kekeringan di daerah itu.
"Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi semalam, kita memutuskan memperpanjang status darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Dengan berbagai konsekuensi," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi serta penanganan kekeringan dengan mengamati beberapa elemen indikator di antaranya peningkatan jumlah jiwa serta luas lahan pertanian terdampak bencana.
Dani menjelaskan selain peningkatan jumlah jiwa dan lahan pertanian terdampak, pendistribusian air bersih sebanyak lebih dari dua juta liter berdasarkan standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga akan dipenuhi. Ditambah faktor potensi kenaikan harga bahan pokok sebagai dampak kekeringan.
Ia mengaku dampak kekeringan di sektor ekonomi berkaitan dengan peningkatan harga bahan pokok di pasaran yang mulai terjadi, tidak luput menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat ini.
"Ini juga menjadi pertimbangan lain. Bahwasanya kenaikan harga belum terlihat meskipun untuk beberapa bahan pokok sudah mengalami kenaikan. Ini menjadi pengamatan kita dan dalam antisipasi kita. Karena dengan kekeringan ini mungkin harga beras sudah mulai naik, dan mungkin disusul oleh harga-harga komoditas pokok lain," ucapnya.
Pemkab Bekasi terus berupaya menggali bantuan untuk optimalisasi bantuan di masa perpanjangan status tanggap darurat bencana kekeringan. Mulai dari sumber internal pemerintah daerah maupun individu, pengajuan ke pihak swasta dan provinsi, hingga dana siap pakai yang bersumber dari BNPB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bekasi perpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan