Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Selain itu, kata dia, pengelolaan keuangan BPKH juga mendapat audit dari BPK RI, sehingga terbukti dalam lima tahun terakhir, BPKH sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.
BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPKH kelola dana haji capai Rp158 triliun hingga Juli 2023