Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat melakukan uji emisi pada 148 mobil dinas sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara di wilayahnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memantau pelaksanaan uji emisi kendaraan dinas berbahan bakar bensin maupun solar di halaman Balai Kota Bogor, Jumat siang.
"Dari dua yang tadi saya saksikan, cukup baik hasilnya walaupun kendaraannya satu sudah cukup tua," katanya, menambahkan, "Uji emisi akan terus dilakukan untuk menurunkan polusi udara."
Uji emisi kendaraan dinas dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Instruksi itu mencakup arahan kepada para kepala daerah di wilayah Jabodetabek untuk menerapkan sistem kerja hibrida serta melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengendalian emisi, dan pengawasan pengelolaan limbah industri.
Bima Arya menyampaikan bahwa kajian pemerintah kota bersama peneliti dari IPB menunjukkan emisi gas buang kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar pencemar udara di Kota Bogor.
Oleh karena itu, ia mengatakan, Pemerintah Kota Bogor menargetkan uji emisi bisa dilakukan pada sekitar 5.000 kendaraan hingga Desember 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah Kota Bogor uji emisi 148 mobil dinas