Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa kerja sama Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) adalah persetujuan yang dilakukan secara sepihak.
"Persetujuan ini dilakukan secara sepihak atas inisiatif Ketum (Ketua Umum) NasDem Surya Paloh," kata Teuku dalam siaran pers Demokrat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Teuku mengatakan bahwa informasi mengenai telah disetujuinya kerja sama politik antara Partai NasDem dan PKB itu didapat oleh pihaknya dari Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said.
"Kemarin (30/8), kami mendapatkan informasi dari Sudirman Said, mewakili capres Anies Baswedan, bahwa Anies telah menyetujui kerja sama politik Partai NasDem dan PKB untuk mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar," kata dia.
Pada hari ini, sambung Teuku, pihaknya melakukan konfirmasi kepada Anies. Kemudian, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu membenarkan informasi tersebut.
"Ia (Anies Baswedan) mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar. Demokrat ‘dipaksa’ menerima keputusan itu (fait accompli)," ucap Teuku.
Menyikapi hal itu, Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai. Agenda rapat adalah untuk mengambil keputusan selanjutnya terkait sikap partai dalam KPP.
"Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan capres/cawapres ditentukan oleh Majelis Tinggi Partai," imbuh Sekjen Demokrat.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Demokrat sebut persetujuan Anies-Cak Imin dilakukan secara sepihak