"Anak dan ayahnya minum-minuman keras terlebih dahulu, setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya. Kemudian si bapak mengajak anak untuk mengikutinya, diajak jalan sama bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku pembegalan di siang bolong itu dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Wali Kota Bandung dukung polisi tembak di tempat pelaku begal
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi lumpuhkan salah satu pelaku begal di Taman Cibaduyut yang viral