"Kedua kendaraan itu berselisih ketika tangki hendak mendahului angkot," katanya.
Pelaku kemudian mencoba memberhentikan truk tangki hingga di lokasi kejadian seorang sopir dan kernetnya dianiaya oleh pelaku, setelah itu pelaku melarikan diri.
Dhoni menyampaikan tidak hanya mengamankan pelaku, tapi juga sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengeroyok korban berupa kunci roda dan pipa besi, kemudian pakaian pelaku.
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum, dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi tangkap 2 penganiaya sopir tangki Pertamina di Tasikmalaya
Kamis, 3 Agustus 2023 23:49 WIB