Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga, di Bandung, Jumat, menuturkan dengan disahkan raperda tersebut menjadi perda maka pihaknya merekomendasikan agar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan segera menerbitkan Pergubnya, supaya Perda ini bisa segera diimplementasikan.
"Selain itu, kami juga merekomendasikan agar segera dilakukan sosialiasi perda ini dan sebagai konsekuensi logis ditetapkannya raperda maka harus diikuti dengan penganggaran," kata Yod.
Menurut dia, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Pansus V terhadap raperda ini, dari draf semula mengalami perubahan meliputi konsideran, bab dan pasal.
"Di mana perubahannya ada yang bersifat penambahan, pengurangan dan penyempurnaan redaksi," ujarnya.
Dikatakan dia, secara keseluruhan kandungan materi raperda pembahasan terdiri dari 17 bab dan 59 pasal dan setelah pembahasan 17 bab dan 55 pasal.
Adapun contoh perubahan yang mendasar, kata dia, antara lain pasal 7 mengenai kewenangan bahwa penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI, hanya pemerintah daerah yang memiliki kewenangan.
"Lalu ada lagi pasal 10 ayat 1 ditambahkan hurup d bahwa setiap PPTKIS yang menerima calon TKI wajib untuk menyerahkan jaminan sertifikat deposito kepada dinas sebagai bentuk perlindungan bagi TKI yang direkrut oleh PPTKIS yang bersangkutan," kata Yod.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan data resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi per Juli 2010 disebutkan bahwa terdapat 5 kabupaten di Jawa Barat yang menjadi penyumbang terbesar TKI.
Ia mengatakan, keberadaan para TKI tersebut tak pelak telah menyumbangan devisa cukup besar bagi pemerintah bahkan para pekerja migran ini seringkali disebut sebagai "pahlawan devisa".
"Namun, perlindungan yang diberikan oleh pemerintah untuk mereka masih jauh panggang daripada api. Dan salah satu perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemda sebagai subsistem penyelenggaran pemerintah adalah melalui peraturan yang ditetapkan dalam perda ini," katanya.***1***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.