Antarajawabarat.com,25/10 - Seorang pelaku pemalsuan materai Mah asal Tajungsari Kabupaten Sumedang ditangkap petugas Reskrim Polres Bandung ketika tengah mengedarkan materai daur ulang produksinya.
"Tersangka melakukan pelanggaran hukum, mendaur ulang materai bekas kemudian menjual kembali kepada masyarakat, biasanya ke sekolah dan kios foto copy," kata Kapolres Bandung AKBP Jamaludin di Bandung, Jumat.
Tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung oleh petugas yang melakukan penyamaran. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah materai senilai nominal 6.000 dan 3.000.
Kapolres menyebutkan, aksi pemalsuan materai yang dilakukan oleh tersangka Mah yakni dengan cara mendaur ulang setempel bekas yang telah bercap dan bertanda tangan, kemudian menghapus bekas cap dan tanda tangan itu dengan cariran aseton, cuka, kaporit dan lem fox.
"Dengan cairan itu bekas tanda tangan dan cap itu luntur kemudian materai itu dirapikan dan kemudian disimpan dalam buku besar, selanjutnya dijual," kata Kapolres.
Selembar materi daur ulang bernominal Rp6.000 dijual seharga Rp4.000 dan nominal Rp3.000 dijual Rp2.000.
Tersangka mengaku melakukan aksinya itu karena tidak punya pekerjaan dan ada peluang dengan cara daur ulang materai. Ia mendapatkan bahan baku biasanya dari gudang arsip dan dari tukang rongsokan.
Ia memilah materainya kemudian dihapus dan dirapikan kembali sehingga tampak seperti baru.
"Sekilas seperti baru dan bisa digunakan, namun bagaimanapun tindakan itu melanggar aturan yang ada," kata Kapolres.
Atas aksinya tersebut, tersangka Mah dijerat dengan pasal 253 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tujuh tahun.
Sementara itu materai-materai daur ulang dari tersangka dikumpulkan, dan selanjutnya akan menjadi bukti di persidangan. Selanjutnya materai tersebut akan dimusnahkan sehingga tidak digunakan oleh pihak lain.***2***
Syarif A